Ayah Suruh Anak Jual Narkoba 

Kriminal | Jumat, 13 November 2020 - 11:45 WIB

DUMAI  (RIAUPOS.CO) - AK Alias AR (17) seorang Pelajar Kelas XII Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Dumai diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota. Remaja ini telibat penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu.

AK diamankan di rumahnya Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Selasa (10/11) dini hari. Ironisnya selama ini AK mendapatkan barang haram tersebut dari orang tuanya sendiri. 


Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kapolsek Dumai Kota Iptu Hardiyanto, mengatakan, ditemukan paket sabu di rumah tersangka. "Di dalam rumah tersebut,  ditemukan seorang remaja laki-laki AK (17) bersama sejumlah barang bukti (BB) yakni 3 paket sedang dan 6 paket kecil. Berisi sabu dengan berat kotor 3,9 gram, 1 blok plastik, 1 buah mancis api, 1 unit timbangan digital, 1 buah dompet kecil warna hitam dan seperangkat alat hisap sabu sabu (bong, red)," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka AK, jelasnya, seluruh barang bukti tersebut ialah milik ayah kandungnya yang pada saat penggrebekan tidak berada di rumah. "Kini, ayah kandung tersangka berinisial SR telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Semua narkoba yang kita amankan tersebut merupakan milik ayah kandung tersangka. Beberapa kali tersangka bahkan diperintahkan ayahnya untuk mengantarkan sabu pesanan pembeli. Termasuk melayani pembeli yang akan mengambil sabu di rumah mereka. Itu sangat kita sayangkan," kata Kapolsek.

AK mau memenuhi perintah  untuk terlibat dalam jaringan narkoba tersebut karena ayah tersangka beralasan untuk memenuhi biaya sekolah tersangka. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya AK alias AR (17) akan dijerat dengan pasal tentang narkotika tentang sistem peradilan anak,"  tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook